Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Viki Setiawan (22) dan Iwan Setiawan (26) diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Keduanya diamankan karena memiliki 5000 pil koplo. Akibatnya keduanya dijebloskan ke penjara.
"Dua tersangka kami amankan pada 13 Oktober 2017 lalu sekira pukul 19.00 Wita di Jalan Pudak Sari Banjar Kubu Alit Kedonganan," ucap Kasatresnarkoba Kompol Wayan Arta Ariyawan, Senin (16/10/2017).
"Dari tangan keduanya kami amankan lima klip plastik ukuran besar berisi pil koplo warna putih. Jumlahnya sekitar 5000 butir," imbuh Arta.
Baca: Pesawat Air Asia Tujuan Denpasar Terpaksa Kembali ke Bandara Perth Gara-gara Hal Ini
Arta menyebut, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Kedonganan ada Viki dan Iwan sering menjual obat-obatan jenis koplo.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap keduanya.
"Kedua tersangka mengaku mendapat koplo dari seseorang yg dipangil Wawan. Mereka belum pernah dihukum," bebernya. (ang)