Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kisruh siswa siluman di SMA Negeri 2 tak kunjung selesai. Sampai saat ini, para siswa yang masuk dengan jalur tidak resmi itu masih belajar di kelas tambahan, meskipun sebelumnya Inspektorat Sumatera Utara telah mengeluarkan peraturan untuk segera memindahkan para siswa ke sekolah lain.
Terkait persoalan siswa siluman ini, belakangan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia, Arist Merdeka Sirait justru menyalahkan Kepala Dinas Pendidikan Sumut. Katanya, Kepala Dinas Pendidikan harus bertanggungjawab terkait kekisruhan ini.
"Ya, Kepala Dinas Pendidikan selaku penyelenggara harus bertanggungjawab. Jangan pula malah cuci tangan," kata Arist, Selasa (17/10/2017).
Ia menuding Kepala Dinas Pendidikan tahu persis adanya maladministrasi di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13. Sehingga, kata Arist, Dinas Pendidikan tidak bisa menyalahkan sepenuhnya persoalan ini pada pihak sekolah.
"Maladministrasi ini ada hubungannya dengan Dinas Pendidikan. Sudah empat bulan ini bung! Masa dinas pendidikan tidak tahu (siswa siluman)," kata Arist.
Terkait persoalan ini, Arist begitu mati-matian membela pihak SMA Negeri 2. Katanya, jika ada maladministrasi yang dilakukan Dinas Pendidikan, maka itu harus diproses.
Namun, ketika ditanya jika maladministrasi itu justru dilakukan oleh pihak sekolah khususnya Kepala SMA Negeri 2, Sutrisno, Arist mempersilahkan penegak hukum memprosesnya. Hanya saja, ia berkilah akan melihat lebih lanjut maladministrasi yang terjadi di SMA Negeri 2.