News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa Rotator dan Strobo, Polisi dan TNI Pun Ditilang

Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satlantas Polres Pekalongan bekerja sama dengan Sub Denpom Pekalongan melakukan operasi yang menyasar pengendara menggunakan strobo, atribut TNI Polri dan plat nomor tidak sesuai spek./Istimewa.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Penggunaan lampu rotator atau strobo tidak sesuai peruntukan saat ini menjadi perhatian masyarakat.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan, jadi sorotan nitizen saat mobil pribadinya ketahuan menggunakan lampu rotator ketika berkunjung ke Masjid Sunda Kelapa sebelum pelantikan.

Tak ingin penggunaan strobo disalah gunakan, Satlantas Polres Pekalongan pun menggelar operasi khusus.

Tiga sasaran operasi yakni penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan, atribut TNI Polri dan TNKB (Plat nomor kendaraan) variasi.

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Bobby A Rachman, mengatakan, operasi ini sekaligus sebagai persiapan dimulainya Operasi Zebra Candi yang akan dimulai pada 1 hingga 14 November 2017 mendatang.

Dalam operasi penertiban atribut itu, Bobby mengaku pihaknya bekerja sama dengan Sub Denpom Pekalongan.

"Kami bekerja sama dengan Sub Denpom Pekalongan. Kami mengantisipasi apabila ada oknum dari TNI yang kedapatan melanggar," kata Bobby kepada Tribun Jateng, Selasa (17/10/2017).

Menurut Bobby, operasi ini telah berjalan beberapa hari dan telah menertibkan puluhan pengendara yang kedapatan melanggar.

"Kebanyakan roda empat untuk strobo. Penindakan sekitar 10 untuk strobo, TNKB 13 penindakan, sementara untuk atribut TNI Polri kami cuma melepas atributnya saja," katanya.

Untuk para pelanggar ini diberikan sanksi tilang. "Strobo atau rotator dan TNKB tidak sesuai spek kami sita," katanya.

Dari puluhan pelanggar itu, Bobby mengaku beberapa diantaranya merupakan pengurus ormas, pengusaha hingga keluarga TNI Polri.

"Pengakuan dipakai buat gaya gayaan," katanya.

Menurut Bobby, penggunaan strobo telah diatur dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2009. Untuk lampu biru digunakan untuk kendaraan milik Polri, rotator berwarna merah untuk ambulance, pemadam kebakaean dan kendaraan TNI sementara untuk rotator berwarna kuning digunakan oleh angkutan khusus dan patroli jalan tol.

"Penggunaannya sebagai tanda atau peringatan bahwa ada kendaraan skala prioritas seperti ambulance, pemadam kebakaran, petugas kepolisian yang sedang bertugas agar pengguna jalan memberikan ruang. Bisa dibayangkan kalau ambulance lewat bawa pasien atau pemadam kebakaran tidak diberikan jalanan, akhirnya terlambat tiba di lokasi," katanya.

Bobby menghimbau kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara. Terkait penggunaan strobo, masyarakat harus lebih paham lagi terkait penggunaannya.

"Di luar kendaraan yang telah diatur dalam undang undang, tidak boleh menggunakan. Itu harus dipahami. Kalau masih ada yang nekat menggunakan akan kami tindak, strobonya kami sita," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini