TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani dituduh telah menghina persidangan yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (17/10/2017).
"Dalam persidangan terdakwa menatap tim JPU dan saya. Saya sampaikan ke beliau menggunakan kode tangan untuk fokus menatap ke depan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Wibowo, saat ditemui di sela-sela persidangan, Selasa siang.
Irfan pun kesal ketika permintaannya agar melihat ke depan ke arah hakim tidak digubris oleh Buni Yani.
Menurutnya, Buni Yani terus menatap dirinya.
Baca: Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis di Pulomas
Selain menghina dengan menatap, Irfan mengatakan bahwa terdakwa Buni Yani juga menunjukkan sikap penghinaan menggunakan jarinya.
"Ada simbol tangan yang saya kategorikan sebuah penghinaan kepada JPU. Kita bisa buktikan, ada typing-nya (rekaman)," jelasnya.
Irfan mengaku akan melaporkan Buni Yani ke polisi dengan tuduhan menghina persidangan.
"Ini akan berproses karena penghinaan kepada Jaksa yang melakukan tugas persidangan, tidak bisa dibiarkan. Segera setelah ini akan kita laporkan," tandasnya.
Di tempat yang sama, Aldwin Rahadian, kuasa Hukum Buni Yani membenarkan bahwa ada kontak mata antara kliennya dengan JPU.
Baca: 5 Fakta Wanita Asal Filipina yang Bunuh Diri di Blok M Square, Tunjukkan Gerak-gerik Aneh
"Sebetulnya tadi di tengah persidangan enggak ada apa-apa. Cuma saling liat-liatan saling melotot. Harusnya enggak perlu terjadi. Harus sama-sama menghormati persidangan ini. Karena Pak Buni dari awal memang sudah kesal," tuturnya.
Soal tudingan penghinaan, Aldwin meminta kepada jaksa untuk membuktikannya.
"Saya tantang kalau memang ada rekamannya. Silakan buktikan. Jaksa ini dari awal banyak bohongnya," tandasnya.(PUTRA PRIMA PERDANA)
Artikel ini telah tayang Kompas.com dengan judul: Ditatap Terus oleh Buni Yani, Seorang Jaksa Ancam Lapor Polisi