Baca: Berikut Hasil dari Diskusi ICW tentang OTT Ketua Pengadilan Sulut: Hakim-hakim Sudah Anomali
Diungkap Wihastono, Roosmerry yang beralamat di Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Minsel dan Kiat yang bertempat tinggal di Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan, Minsel, dibekuk 5 Agustus lalu.
Kronologisnya, Ditres Narkoba menerima informasi bahwa ada warga yang sedang mengkonsumsi shabu.
Tim yang dikomandani AKBP Danny Palit kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Kiat di kawasan jalan raya Tanawangko, sekira pukul 22.25 WITA. Ketika digeledah, Polisi mendapati adanya sisa narkotika yang sudah dipakai dalam tabung dan alat pakai.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram itu berasal dari apartemen yang berlokasi di kawasan Megamas.
Tim pun meluncur ke apartemen ini. ternyata di dalam kamar, petugas mendapati tersangka Roosmery.
Disebutkan Direktur, keduanya bukanlah pasangan suami istri.
Polisi juga melakukan penggeladahan kamar dan berhasil memergoki 1 paket shabu dengan berat 0.15 gram beserta alat pakai.
Kemudian AKBP Palit cs kembali melakukan pengembangan dan menemukan lagi barang bukti 0,43 gram di dalam mobil Kiat.
Keduanya pun langsung digelandang ke markas Ditres Narkoba.
Adapun babuk yang disita berupa 1 HP, 1 paket shabu, 2 pipet, 2 sedotan serta 2 tabung kaca. (nie)