Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dugaan penghinaan yang dilakukan Buni Yani selama di tengah sidang pembacaan pledoi, Selasa (17/10/2017) disebut Jaksa Penuntut Umum akan diproses secara hukum.
JPU Irfan Wibowo mengatakan ia melihat gestur menghina dari Buni Yani yang melotot ke arahnya dan mengacungkan jari.
"Dia menatap ke saya. Saya sampaikan kode tangan (telapak tangan ditujukan ke Buni Yani kemudian menggerakkan jarinya menunjuk ke depan), maksudnya ke persidangan saja. Dia menatap saya terus begini (menunjukkan gestur jari tidak sopan)," ujar Irfan Wibowo kepada wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (17/10/2017).
Irfan Wibowo merasa gestur tersebut sebagai penghinaan.
Baca: Kesalahan Buni Yani Berani Mengkritik Pejabat Publik yang Sedang Berkuasa
Karena alasan tersebut, ia pun kemudian mengajukan protes keras kepada majelis hakim.
Mengenai jari mana yang diacungkan Buni Yani, ia menyebut akan dibuktikan melalui rekaman yang dimilikinya.
Ia pun akan memproses kejadian tersebut ke ranah hukum.
Irfan Wibowo menyayangkan hal ini terjadi mengingat Buni Yani adalah seorang terpelajar yang lulus dari perguruan tinggi di luar negeri.
"Ini akan berproses, ga akan selesai di sini. Penghinaan terhadap persidangan, terhadap jaksa yang sedang bertugas di persidangan. Ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.
Baca: Mantan Anggota Satpol PP Jual Istrinya Berkali-kali dengan Tarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, di tengah persidangan memang ada momen saat Buni Yani menatap ke arah JPU.
Saat memelototi JPU, Buni Yani pun satu kali menggerakkan kepalanya ke atas dan ke bawah.
Agenda sidang Buni Yani hari ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh penasihat hukum Buni Yani.
Sidang sempat diskors sekira pukul 12.30 WIB untuk istirahat dan salat.