Polisi kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan pelaku.
Di sebuah rumah polisi mendapati tiga orang lelaki dan barang bukti enam paket sabu-sabu.
Tiga orang lelaki yang diamankan AM alias Dul, R (saksi) serta RAP alias Nanang.
Barang bukti enam paket sabu-sabu merupakan milik AM alias Dul yang dititipkan kepada RAP alias Nanang.
Ketiga lelaki tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek.
Kemudian pada hari Kamis (19/10/2017) polisi melakukan pemgembangan dengan menggeledah rumah AMdi Jakan Labersa.
Hasilnya ditemukan lima batang pohon ganja.
Tanaman tersebut ditanam disamping rumah AM.
Polisi juga mendapati enam paket daun ganja dan plastik bening.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Rumbai Pesisir.
Kasus tersebut masih dalam pengembangan kepolisian.