Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus narkotika jenis ganja kering seberat 48 kg yang berasal dari Aceh Bireuen.
Barang haram tersebut diduga hendak diedarkan Fajri bin Abakal (18) dan Abdullah (20) yang keduanya merupakan warga Jalan Masjid Pelimbang, Desa TP Panah Dusun Poteumeurehom, Kecamatan Palimbang, Bireun.
Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini diamankan saat berada di depan loket Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Jalan Sisingamangaraja, Kamis (19/10/2017) kemarin.
"Kedua pelaku sudah ketakutan membawa ganja dari Aceh Utara. Karena ketakutan, keduanya berangkat menaiki transportasi jenis L300 dari Langsa untuk selanjutnya ke Pangkalanbrandan," kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Jumat (20/10/2017).
Dari pengakuan kedua pelaku, ganja kering 48 kg yang disimpan dalam dua koper merah ini akan diedarkan di Bukit Tinggi dengan dibiayai uang transportasi senilai Rp 2 juta.
"Dikarenakan bus menuju Bukit Tinggi tidak ada, maka kedua pelaku singgah ke loket Bus ALS. Di situ lah kita amankan kedua pelaku dan mengamankan barang bukti 48 kg ganja dalam dua koper," kata Faisal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 UU No 2009 tentang Narkotika.