Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam laporan kepolisian korban berinisial MH disodomi berulang kali oleh A (23).
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Minggu (22/10/2017) mengatakan korban dicabuli oleh pelaku saat orang tua korban tidak berada di rumah.
Akibat dari perlakuan tersebut korban mengalami kesakitan di bagian anusnya hingga tidak mau sekolah.
Terbongkarnya dugaan pencabulan tersebut setelah korban bercerita langsung kepada orang tuanya.
Baca: Peran Dukun di Balik Pengungkapan Kasus Bom Bali 15 Tahun Lalu
Saat orang tua korban bertanya alasan korban tidak mau berangkat sekolah.
"Saat itulah korban mengakui bahwa ia kerap disodomi oleh pelaku. Aksi cabul tersebut dilakukan di rumah saat orang tua korban bekerja. Korban diancam akan dipukul jika memberitahukan aksi cabul tersebut," kata Polius.
Setelah mendengarkan pernyataan anaknya itu orang tua korban didampingi pihak RW dan RT di Marpoyan Damai kemudian mendatangi A dan mengamankannya, Sabtu (21/10/2017)
A kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru.
Baca: Populernya Selingkuh di Jepang Sampai Jadi Nama Sebuah Kota
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan melengkapi berkas termasuk visum korban.
"Setelah memenuhi alat bukti, A ditetapkan tersangka," ujar Polius.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.