TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atau replik terhadap pembelaan Buni Yani, terdakwa penyebar ujaran kebencian.
Dalam tangapannya, Jaksa meminta majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan pembelaan Buni Yani. Sebab, dakwaan terhadap Buni Yani sudah sesuai fakta persidangan.
Buni Yani dituntut 2 tahun penjara karena didakwa menyebar informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan di masyarakat.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda duplik dari penasihat Buni Yani.(*)
>