Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNGTIMUR - Petugas Polres Lampung Timur menangkap komplotan yang kerap memeras sopir angkutan barang yang melintas di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Rabu, 25 Oktober 2017.
Keempat tersangka berinisial SN (45), ZL (30), SI (42), SH (27). Mereka merupakan warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kapolres Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Yudi Chandra Erlianto mengatakan, para tersangka ditangkap seusai beraksi di jalan lintas timur (Jalintim).
"Mereka merupakan komplotan yang kerap memeras, mengancam secara paksa sejumlah sopir angkutan yang melintas di Jalintim , " terang Yudi, Rabu, 25 Oktober 2017.
Terakhir korban yang mereka peras, adalah seorang supir ekspedisi bernama Miftahul Sobirin (34), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Modus para tersangka, kata Yudi, menghentikan kendaraan truk yang dikemudikan korban.
Lalu komplotan ini menuduh sopir telah melarikan istri dari salah satu tersangka.
Kemudian para tersangka menyandera korban, lalu meminta uang tebusan kepada keluarganya.
Yudi menjelaskan, istri korban melapor ke polisi memberitahu suaminya sedang disandera dan meminta uang tebusan sebesar Rp 2 juta.
Selanjutnya, polisi membuntuti istri korban dari belakang.
"Saat terjadi pertemuan antara istri korban dengan para tersangka itulah polisi langsung meringkusnya, " bilangnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu buah senjata tajam sajam jenis golok, uang tunai 225 ribu rupiah, 5 unit ponsel berbagai merek.