TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim NIC Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri menangkap Eddy Haryono alias Cyan di rumahnya di Jalan Jayagiri, Gang Ondipura, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (25/10/2017) siang.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan total sebanyak 51,4 kilogram mushroom atau jamur yang tumbuh di kotoran sapi.
Dari 51,4 kilogram itu sebanyak 47,4 kilogram dalam keadaan matang atau siap kirim dan sisanya atau 4 kilogram masih dalam keadaan mentah.
Mushroom termasuk dalam kategori narkotika golongan 1. Mereka yang menyantap mushroom akan kehilangan kesadaran dan berhalusinasi. Banyaknya barang bukti yang disita polisi ini, bisa membuat orang satu kampung mabuk.
Eddy Haryono alias Cyan diketahui berusia 52 tahun asal Solo. Dari kartu identitasnya pria berkulit putih itu berprofesi sebagai karyawan swasta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi rahasia yang dilakukan aparat kepolisian. Diketahui Eddy melakukan transaksi barang haram itu melalui online shop. Adapun pengiriman barang dilakukan via jasa kurir.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka Eddy:
1. Plastik 1 Berat Bruto 7Kg Matang
2. Plastik 2 Berat Bruto 9Kg Matang
3. Plastik 3 Berat Bruto 7Kg Matang
4. Plastik 4 Berat Bruto 8Kg Matang
5. Plastik 5 Berat Bruto 7Kg Matang
6. Plastik 6 Berat Bruto 7Kg Matang
7. Plastik 7 Berat Bruto 2,4Kg Matang
8. 1 Termos Bahan Mentah Berat Bruto 4Kg
9. Timbangan
10. Alat Pres
11. Dua (2) Buah HP
12. Dua (2) Buku Tabungan BCA
13. Satu (1) Buah KTP Tsk.
Total Barang Bukti Mashroom yang matang = 47, 4 KG
Barang Bukti yang mentah = 4 KG