TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/10/2017).
Mereka mendesak hakim yang menangani perkara penipuan dan penggelapan terdakwa Henry J Gunawan, dicopot dari posisinya.
Aksi yang dilakukan massa ini cukup unik, karena menggunakan teatrikal reog dan musik band.
Tak pelak, aksi yang dilakukan mengundang orang lain untuk menyaksikan.
Tuntutan yang dilakukan kelompok massa karena majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso SH dinilai tidak netral dan telah menyalahgunakan wewenang.
Baca: Orang Indonesia Paling Sering Ganti Celana Dalam, Jepang Peringkat ke-22, Cina Paling Jorok
Salah satunya adalah mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terdakwa Henry J Gunawan yang juga seorang pengusaha ternama di Surabaya menjadi tahanan kota tanpa melalui prosedur dan hanya bersifat pengajuan lisan.
"Ini sangat spesial, karena itu kami menuntut agar hakim Unggul diganti dengan hakim yang memiliki karakter tidak koruptif," ujar Amirrudin Sidik, Plt Sekjen GPD di tengah-tengah aksi demo.
Mereka juga minta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memeriksa hakim Unggul bersama dua hakim anggotanya.
Baca: Sugiono Tak Menyangka Bisa Selamat Setelah Tubuhnya Terjepit Mobil yang Dihantam Girder
"Kami juga mengadukan ketidaknetralan dan perlakuan istimewa hakim ke Komisi Yudisal (KY) dan meminta KY untuk memantau jalannya sidang perkara ini," jelas Amirrudin.
Di sela-sela aksi demo, pihak PN Surabaya yang diwakili oleh Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono SH menerima perwakilan para pendemo.
Dihadapan perwakilan itu, Sigit berjanji akan menyampaikan aspirasi yang dituntut GPD Surabaya.
"Hari ini juga saya akan laporkan tuntutan saudara," tandas Sigit.