Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Dua remaja ini, Galang Rambu Anarki (19) dan MM yang masih buron tergolong nekad.
Pasalnya, keduanya nekad mencuri burung peliharaan polisi.
Baru sepekan menikmati hasil kejahatan, Galang keburu ditangkap.
Tak hanya pencuri yang disergap, penadah hasil kejahatan pun digulung. Kini keduanya, Rabu (1/11/2017) mendekam di penjara.
Kejadian bermula, Selasa (24/10/2017) sekitar Pukul 01.30 WIB kedua mengendarai sepeda motor.
Mereka berhenti tepat di depan rumah seorang anggota polisi, Rizal (26) di Jl KH Agus Salim Desa Airuai Kecamatan Pemali Bangka.
Baca: Wow, Luar Biasa! Bocah 6 Tahun Ini Berhasil Menerbangkan Pesawat Airbus A380
Saat itu pelaku melihat keberadaan dua ekor burung jenis love bird dalam sangkar persis di samping rumah korban.
Pelaku MM (DPO) langsung turun dari motor, dan masuk pekarangan rumah korban untuk mengambil burung tadi.
Sedangkan pelaku bernama Galang Rambu Anarki menunggu di motor.
Setelah berhasil mengambil burung ini.
Keduanya langsung tancap gas ke rumah si pembeli burung yang kemudian dijadikan tersang penadah, Wanes Saputra alias Putra di Jl Mayor Syafri Arhman di Paritpekir Sungailiat.
Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kapolsek Pemali Ipda Harry Frizko kepada Bangka Pos Group, Rabu (1/11/2017) mengatakan, kejadian itu tak langsung dilaporkan korban.
Korban baru melapor ke Polsek Pemali, setelah satu pekan kemudian.