Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap seorang pelaku penjual pil PCC di kota Batam. Penagkapan sendiri dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Baja Kompol M Chaidir SH Sik.
Usai di tangkap, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang Untuk pengembangan lebih lanjut..
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki saat ekspose di Mapolresta Barelang, Rabu (1/11/2017) siang mengatakan, penangkapan sendiri dilakukan pada 25 oktober 2017 lalu.
"Penangkapan dilakukan di Apotek Calista Komplek bumi indah Sari Jaya Lubuk Baja. Pelaku yang kita amankan Hadi M Muncho (59)," sebut Hengki.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti Pil PCC sebanyak 432 butir. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah di amankan di mapolresta Barelang.
"Dari pengakuan pelaku, sudah sekitar tujuh bulan dia menjual barang itu. Walaupun mengaku mengetahui kalau barang yang dijual itu salah, tetap saja pelaku menjualnya," sebut Hengki.
Dikatakan hengki, semenjak tujuh bulan menjual pil PCC sudah sekitar Rp 9 juta uang yang di dapatkanya. Dan di kota Batam ini tersangka sudah punya konsumen sendiri.
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Baja Kompol M Chaidir mengatakan, Setelah mendapatkan laporan tentang peristiwa mengedarkan atau menjual obat pil PCC tanpa ijin tersebut Unit Reskrim Polsek Lubuk baja melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedaran dan menjual tanpa ijin obat pil PCC sebanyak 436 butir dan selanjutnya di bawa ke polsek Lubuk baja untuk proses penyidikan.
"Kita hanya menangkap, dan kemudian kita serahkan kasus ini ke Satnarkoba Polresta Barelang," tegasnya. (koe)