News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Camat di Cianjur Jadi Tersangka Korupsi APBD Rp 6 Miliar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kejaksaan Negeri Cianjur menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Camat Cilaku Dadan Ahmad Muharam (43). Surat bernomor 2071 tersebut ditandatangani Kepala Kejari Cianjur Heru Widarmoko.

Kasi Intel Kejari Cianjur, Agus Hariono mengatakan, pihaknya mengundang Dadan pada Kamis (2/11/2017) hari ini untuk pemeriksaan yang kedua kali.

Dadan ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan bantuan sosial melalui bidang keagamaan, pendidikan dan olahraga yang bersumber dari APBD Cianjur tahun 2011 sebesar Rp 6.142.075.000. Dadan saatitu menjabat sebagai Kabag Dispora Kabupaten Cianjur.

Sebelum menetapkan Camat Cilaku sebagai tersangka pihak Kejaksaan Negeri Cianjur telah memperoleh bukti awal yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial.

Kasi Intel mengatakan bahwa Dadan sudah menjalani pemeriksaan satu kali. "Hari ini undangan yang kedua," kata Agus ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/11/2017). (Ferri Amiril Mukminin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini