TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Suswiji (46), janda miskin warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat akhirnya mendapatkan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Kepastian ini didapat usai kepala desa menandatangani berkas proposal program ini.
Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Sumber Daya Air (PKPSDA) mendatangi Balai Desa Gamping, Kamis (2/11/2017).
Kedatangan dua orang Dinas PKPSDA ini membawa proposal bedah rumah. Kapolsek Campurdarat, I Nengah Suteja turut dalam pertemuan ini.
Baca: Suswiji Batal Dapat Bantuan Program Bedah Rumah, Alasannya Karena Tak Ada Tanda Tangan Kades
Dalam kesempatan itu, Kades Gamping, Suyono membubuhkan tanda tangan.
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas PKPSDA, Harinto Triyoso mengatakan, masalah ini sudah selesai.
"Kalau Kades sudah tanda tangan, berarti masalahnya selesai. Programnya tinggal dikerjakan," terang Harinto.
Menurutnya, program bedah rumah untuk Suswiji belum dialihkan. Pihaknya sengaja menunggu Kades Gamping berubah sikap.
Baca: Warga Datangi Kades Gamping Protes Batalnya Program Bedah Rumah Suswiji
Harinto mengaku yakin, sejak awal Kades Gamping akan mau menandatangani berkas.
"Camat Campurdarat sudah bertemu dengan saya untuk memastikan proposal. Semua sudah beres," tambah Harinto.
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dialokasikan Rp 15 juta.
Rinciannya Rp 11,5 juta untuk material, dan Rp 3.500.000 untuk biaya tukang.
Harinto menargetkan program ini dilaksanakan selama 15 hari.
“Kita masih punya waktu sekitar 45 hari sampai akhir bulan. Kita rencanakan dulu sebelum pengerjaan," tandas Harinto.
Suswiji selama ini tinggal di rumah berdinding triplek bersama seorang anaknya.
Baca: Dedi Mulyadi Masih Bisa Memilih, Tetap di Golkar atau Pindah Partai Lain
Harapannya mempunyai rumah tembok pupus, usai suaminya sakit dan membutuhkan pembiayaan untuk berobat.
Pondasi rumah yang sudah disiapkan mangkrak. Setelah suaminya meninggal, Suswiji tidak mempunyai biaya untuk melanjutkan pembangunan.
Harapannya kembali muncul, setelah Dinas PKPSDA memberinya program bedah rumah.
Sayangnya kepala desa tidak mau tanda tangan. Tanpa tanda tangan Kades, program itu tidak bisa dilaksanakan.
Namun usai diprotes warga, kades akhirnya mau menandatangani berkas.