TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Hampir setahun lamanya, M. Shobahul Khoir (26) pemuda asal Desa Sumberwudi RT 03 RW 02 Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan Jawa Timur nekat membohongi ibunya.
Setiap kali Sri Wahyuningsih (50), ibunya membersihkan kamar anaknya menemukan sejumlah peralatan untuk menghisab sabu-sabu.
Dan ketika itu ditanyakan pada Shobahul, selalu dijawab bahwa itu bukan apa-apa.
Ia berbohong dan menyebut itu hanya mainan biasa yang dibuatnya dari bahan sedotan, botol kecil.
Ada seribu alasan untuk membohongi ibu yang melahirkannya agar tetap bisa menghisap barang haram itu.
Namun betapa kagetnya Sri Wahyuningsih ketika kamar anaknya itu digeledah polisi, Jumat (3/11/2017).
Sehari sebelumnya, Kamis (2/11/2017), Shobahul ditangkap anggota Satreskoba di warung kopi Warung Kuning Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng karena kedapatan menyimpan sabu - sabu.
Terungkapnya ulah Shobahul ini bermula ketika Satreskoba mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sumberwudi Kecamaran Karanggeneng.
Menindak lanjuti informasi itu, mulai Senin (30/10) dua anggota Satreskoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan sampai dengan Kamis (2/11/2017) dan mengerucut pada seseorang bernama Shobah yang dicurigai berada dwarung kopi Warung Kuning.
Setelah dinterograsi, Shobahul masih berusaha mengelak.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam plastik disimpan dalam saku celana pendek sebelah kanan.
Barang bukti lain yang ikut diamankan adalah sebuah ponsel.
Tersangka langsung dibawa ke polres untuk diperiksa. Dari pemeriksaan itu, penyidik mengembangkan hasik pemeriksaan sampai ke rumah tersangka.
Sasaran utama adalah kamar tersangka. Dan dalam kamar itu, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 3 klip plastik kosong, 1 buah pipet, 2 buah korek api gas, 1 scrop kecil warna putih yang terbuat dari sedotan dan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu yang dakui milik tersangka.
"Tersangka selain pengedar juga pengguna. Paling tidak ada barang bukti yang diamankan dari dalam kamar tersangka," ungkap Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono kepada Surya, Jumat (3/1/20171).
Ketika diamankan sejumlah barang bukti dalam kamar dengan disaksikan orang tua tersangka, terungkap pengakuan ibu tersangka.
Bahwa, ia memang sering menjumpai alat - alat itu dalam kamar Shobahul.
"Setiap saya tanya itu untuk apa, pasti dijawab, bukan apa-apa," kata Sri Wahyuninsih kepada polisi.
Sri Wahyuningsih percaya begitu saja. Sri memang tidak mengetahui seluk beluk bagaimana pengguna sabu - sabu.
Barulah, Sri terbelalak ketika dijelaskan oleh polisi. Dan nasi sudah menjadi.bubur, anaknya sudah ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Ini bukti sang pendusta pada ibunya harus menerima ganjaran di dunia sesuai dengan perbuatannya.