News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Sebar Video Mesum Karena Iseng, Kini Meringkuk di Polresta Samarinda

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap pelaku penyebaran video mesum yang beberapa waktu lalu menghebohkan dunia maya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hanya iseng. Ia sengaja mencuri video ini dari telepon seluler pemeran pria.

Akibat perbuatan itu, ia dijerat pasal berlapis, pasal 27 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, ia juga dijerat pasal 35 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.(*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini