TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus Karman alias Kara (35) warga asal Jalan Babadan Bubutan Surabaya Jawa Timur.
Ia diamankan karena mencuri HP milik Mirna Yunita (34) asal Banyuwangi yang tinggal di Kebo Iwa Utara Denpasar Bali. Karman diamankan di Surabaya, kini dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Minggu 29 Oktober 2017 sekitar pukul 06.00 Wita. Pihaknya mengamankan sebuah HP Oppo R827 warna Hitam milik korban yang dicuri tersangka.
"Kami amankan tersangka bermula dari penangkapan penadahnya dengan inisial S (Suwandi)," ucapnya Minggu (5/11/2017).
Selain, barang bukti Hp Oppo polisi juga mengamankan sebuah hp LG warna gold, sebuah hp samsung lipat putih, sebuah hp nokia hitam, sebuah hp nokia hitam, sebuah pisau.
Dijelaskan Sumena, awal mula penangkapan ini ketika Minggu 29 Oktober 2017 pukul 06.00 Wita, pihaknya mendaptkan informasi ada seseorang yang menjual hp batangan di Jalan Pidada. Dan akhirnya diamankan Suwandi.
Dari Suwandi berkembang menangkap Karman, yang menjual hp curian ke suwandi.
"KR (Karman) sempat mengelak. Namun kami amankan dan berdasarkan keterangan S (Suwandi) akhirnya tersangka kami amankan dan kami jebloskan penjara," bebernya.