News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sering Bertamu dan Mengajak Rumah Gadis Melakukan Perbuatan Terlarang, Akhirnya Terbongkar Juga

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Datang ke rumah sang gadis dengan maksud bertemu pemilik rumah malah melakukan hal lain.

Kejadian hubungan terlarang dengan sang pemuda berlanjut hingga berkali-kali.

Kedok sang pria akhirnya terbongkar juga. Kasus ini berujung ke proses hukum dan kini bergulir di pengadilan.

Baca: Tanda-tanda Apa? Ribuan Ikan Aneh Ini Tiba-tiba Muncul di Sungai Soga

Baca: Cewek Daun Muda Mantan Alexis Ada yang Pindah ke Palembang Tetap Tawarkan Pijat Plus

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Andika (19), warga Kelurahan Panjang, Bandar Lampung.

Ketua majelis hakim Azmi menyatakan Andika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial T.

Andika terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun," ujar Azmi, Rabu 8 November 2017.

Selain pidana kurungan badan, Andika juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Andika dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini