Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Asmadinata, mantan hakim Pengadilan Tipikor Semarang meninggal dunia.
Asmadinata yang merupakan terpidana kasus suap meninggal di dalam Lapas Kedungpane saat menjalani hukuman 10 tahun.
Asmadinata divonis 10 tahun penjara lantaran kasus suap pengurusan perkara mantan anggota DPRD Grobogan, M Yaini.
Kepala Lapas kelas IA Kedungpane, Taufiqurrahman, membenarkan meninggalnya Asmadinata.
"Meninggal tadi pagi pukul 07.50," kata Taufiq.
Baca: Miryam: Saya akan Kejar Novel Baswedan Kemana Pun
Taufiq mengatakan, Asmadinata meninggal lantaran sakit.
Selain penyakit jantung, menurut Taufiq, Asmadinata juga memiliki riwayat sakit TBC dan diabetes.
Taufiq mengatakan, pada Senin (13/11/2017) kemarin, Asmadinata mendatangi poliklinik lantaran mengeluh sakit mual dan muntah.
Setelah dirawat, Asmadinata meminta kembali ke tahanan di Blok J sekitar pukul 16.45 WIB.
Keesokan harinya, sekitar pukul 07.30, Asmadinata dikembalikan ke poliklinik lantaran kondisinya lemas.
Baca: Senyum Miryam Berubah Seketika Kala Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara
"Pukul 07.50 dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga memutuskan membawa jenazah almarhum ke Medan," katanya.
Asmadinata merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bersama hakim Tipikor lainnya, Pragsono, Asmadinata ditangkap KPK terkait suap kasus M Yaini.
Sidang tingkat pertama hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Asmadinata.
Baca: Citra Sengaja Beli Seragam Polisi Seharga Rp 400 Ribu Ajak Pacarnya Jalan-jalan
Tak puas, Asmadinata menyatakan banding dan hakim Pengadilan Tinggi Semarang menambah hukumannya menjadi enam tahun.
Tak puas lagi, Asmadinata mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, sayang hakim MA malah menambah hukumannya menjadi 10 tahun.