News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masih Ada 41 Anggota DPRA Belum Kembalikan Mobil Dinas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil dinas yang dikembalikan oleh DPRK Bireuen diparkir di kompleks pendopo Bupati Bireuen, Selasa (14/11/2017).

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 76 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mendapat fasilitas pinjam pakai mobil dinas, ternyata hingga 15 November 2017 baru 35 unit yang sudah dikembalikan.

Padahal masa akhir pengembalian sudah berakhir sejak 45 hari lalu atau tepatnya 30 September 2017.

Hingga Rabu kemarin belum ada informasi kapan mobil berstatus pinjam pakai oleh anggota DPRA sebanyak 41 unit lagi dikembalikan.

Seorang staf Sekretariat DPRA, Suhaimi yang ditanyai Serambi mengatakan jumlah mobil yang sudah kembali sebanyak 35 unit dari 76 unit yang dipinjam pakai.

Baca: Anak Anggota Dewan Berduaan di Kamar Kos, Saat Pintu Dibuka Pakaiannya Sudah Acak-acakan

Jumlah anggota DPRA, kata Suhaimi, 81 orang dikurangi empat orang pimpinan tinggal 77 orang.

Pimpinan DPRA tidak diwajibkan mengembalikan mobil dinas karena aturan membolehkan.

Sedangkan anggota DPRA, setelah ditetapkannya Qanun Aceh tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRA pada 11 September 2017, kepada anggota DPRA diminta untuk mengembalikan kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas pinjam pakai ke Sekretariat DPRA paling lambat 30 September 2017.

Dari 77 anggota DPRA yang harus mengembalikan mobil dinas operasional pinjam pakai itu, seorang di antaranya sudah meninggal beberapa bulan lalu dan pihak keluarga sudah mengembalikan mobil dinas yang pernah digunakan.

Baca: Fahri Hamzah tak Terima Kediaman Setya Novanto Digeledah KPK

Maka, jumlah mobil yang harus dikembalikan anggota DPRA menjadi 76 unit.

Anggota DPRA dari Fraksi PKS/Gerindra, Bardan Sahidi yang dimintai tanggapannya mengatakan, dia telah mengembalikan mobil dinas operasional yang pernah dipinjam dari Sekretariat DPRA.

Menurut Bardan, setelah ditetapkannya Qanun Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRA pada 11 September 2017, Ketua DPRA menyurati semua anggota DPRA, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi di DPRA untuk mengembalikan mobil dinas operasional dan pinjam pakai.

Pengembalian mobil dinas operasional itu, kata Bardan, kalau membaca isi surat Ketua DPRA Nomor: 124/2847 tanggal 11 September 2017 perihal Pengembalian Kenderaan Dinas Operasional dan Dinas Pinjaman Pakai yang ditujukan kepada Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Banleg, BKD dan para anggota DPRA, sebagai dasar pihak Sekretariat DPRA mengusulkan anggaran untuk pembayaran tunjangan transport anggota DPRA dalam RAPBA Perubahan 2017.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini