Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol batal mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (15/11/2017).
Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap sembilan taruna Akpol tingkat III tersebut.
Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Jumat (17/11/2017) mendatang.
Kuasa hukum sembilan terdakwa, D Djunaedi, mengatakan, majelis hakim meminta waktu untuk memusyawarahkan putusan untuk ke sembilan terdakwa.
"Tadi disampaikan hakim masih perlu waktu untuk musyawarah. Diharapkan putusannya nanti yang terbaik," kata Djunaedi.
Baca: Fahri Hamzah tak Terima Kediaman Setya Novanto Digeledah KPK
Djunaedi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pembelaan di sidang sebelumnya. Dari pembelaan tersebut, Djunaedi mengaku pihaknya berharap hakim memvonis bebas ke sembilan terdakwa.
"Kami meminta putusan bebas," katanya.
Menurut Djunaedi, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat dan tidak wajar.
Pembinaan fisik yang dilakukan oleh senior ke junior merupakan hal wajar sehingga tidak perlu dipidanakan.
Baca: Wakil Ketua DPRD Bali yang Punya 3 Istri Sempat Menemui Pacarnya Tiga Hari Usai Penggerebekan
"Kalaupun ada pasalnya 351 tindak pidana ringan. Tuntutan jaksa itu tidak wajar, terlalu berat. Masa perkara begini tuntutannya segitu berat, tapi itu hak yang menuntut," katanya.
Djunaedi mengatakan, pembinaan fisik yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya bukanlah aksi pengeroyokan melainkan pembinaan.
"Itu bukan pengeroyokan, kita bisa lihat di lokasinya. Itu bukan tempat umum. Itupun bukan pukul memukul tapi pembinaan," ujar dia.