News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sembilan Terdakwa Kasus Penganiayaan Taruna Akpol Divonis Besok

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol batal mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (15/11/2017).

Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap sembilan taruna Akpol tingkat III tersebut.

Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Jumat (17/11/2017) mendatang.

Kuasa hukum sembilan terdakwa, D Djunaedi, mengatakan, majelis hakim meminta waktu untuk memusyawarahkan putusan untuk ke sembilan terdakwa.

"Tadi disampaikan hakim masih perlu waktu untuk musyawarah. Diharapkan putusannya nanti yang terbaik," kata Djunaedi.

Baca: Fahri Hamzah tak Terima Kediaman Setya Novanto Digeledah KPK

Djunaedi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pembelaan di sidang sebelumnya. Dari pembelaan tersebut, Djunaedi mengaku pihaknya berharap hakim memvonis bebas ke sembilan terdakwa.

"Kami meminta putusan bebas," katanya.

Menurut Djunaedi, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat dan tidak wajar.

Pembinaan fisik yang dilakukan oleh senior ke junior merupakan hal wajar sehingga tidak perlu dipidanakan.

Baca: Wakil Ketua DPRD Bali yang Punya 3 Istri Sempat Menemui Pacarnya Tiga Hari Usai Penggerebekan

"Kalaupun ada pasalnya 351 tindak pidana ringan. Tuntutan jaksa itu tidak wajar, terlalu berat. Masa perkara begini tuntutannya segitu berat, tapi itu hak yang menuntut," katanya.

Djunaedi mengatakan, pembinaan fisik yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya bukanlah aksi pengeroyokan melainkan pembinaan.

"Itu bukan pengeroyokan, kita bisa lihat di lokasinya. Itu bukan tempat umum. Itupun bukan pukul memukul tapi pembinaan," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini