Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Jumlah kouta 500 formasi yang diberikan pemerintah melalui Kemenpan RB kepada Pemprov Kalimantan Utara dipastikan tidak akan terpenuhi 100 persen.
Ini terjadi lantaran beberapa jabatan tak satu pun pelamarnya berhasil memenuhi passing grade atau ambang batas nilai kelulusan saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) digelar BKN di Kalimantan Utara beberapa waktu lalu. Sehingga pelamar tersebut tak berhak maju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jenis jabatan yang mengalami hal demikian seperti Analis Pangaduan Masyarakat (1 formasi), Analis Penyidikan (1 formasi), Analis Permasalahan Hukum (1 formasi), Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (1 formasi).
“Otomatis itu kosong, tidak terisi. Sebetulnya sih, kami menyayangkan itu,” kata Kepala BKD Kalimantan Utara Muhammad Ishak melalui sambungan teleponnya kepada Tribun, Jumat (17/11/2017) pukul 16.50 sore.
Tribun juga menemukan jenis jabatan yang memiliki kuota 41 formasi, namun minim pelamarnya lulus ke tahap SKB karena tidak memenuhi passing grade SKD.
Jenis jabatan tersebut ialah Pengelola Keuangan.
Dari 29 orang peserta yang melamar jabatan ini, hanya 10 orang yang memenuhi passing grade dan berhak lolos ke tahap SKB.
Muhammad Ishak memastikan dari 500 kuota, terdapat 74 kuota yang tidak terisi PNS baru hasil seleksi tahun 2017 ini.
Terhadap jenis jabatan yang kuotanya 1 orang dan kebetulan hanya diikuti 1 peserta SKB, belum dapat dipastikan apakah praktis mendapat 1 jatah kursi PNS atau belum.
“Yang bersangkutan tetap harus mengikuti SKB. Nanti nilai SKB-nya diintegrasikan dengan nilai SKD-nya oleh Panselnas. Panselnas yang menyatakan lulus atau tidak dari hasil intergrasi nilai tersebut. Jadi belum otomatis yang bersangkutan lulus. Akan tetapi di SKB ini kan sudah tidak ada passing grade, hanya untuk mencari akumulasi tambahan atas nilai SKD,” katanya. (wil)
Attachments area