Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang perempuan berdiri di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Klas I Bandung.
Mengenakan kaus merah muda, ia tampak termenung, entah apa yang dipikirkannya.
Perempuan berusia sekira 40-an itu merupakan warga negara Iran.
Ia merupakan residivis yang baru dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung.
Baca: Video Pelecehan Siswi SMK Beredar, Empat Siswa Dikeluarkan dari Sekolah
"Dia singgah di sini sebelum dipulangkan ke negara asalnya. Kasusnya apa belum tahu karena hasil pemeriksaan belum keluar," kata Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Klas I Bandung, Wahyudin, Kamis (16/11/2017).
Ia mengatakan, penahanan Warga Negara Asing (WNA) itu paling lama dua minggu.
Selama penahanan, WNA akan diperlakukan secara manusiawi, termasuk perihal makanan sehari-harinya.
Baca: Panglima TNI Gatot Nurmantyo Hanya Tersenyum Ketika Kader Nasdem Meneriakinya dengan Sebutan Wapres
"Kami usahakan tiket kepulangannya dan berkoordinasi kedutaan asal WNA itu," ujarnya.