TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang belum mendapatkan informasi penahanan usai vonis terhadap sembilan terpidana Taruna Akpol kasus penganiayaan terhadap juniornya di Pengadilan Negeri Semarang.
Kepala Lapas Kelas I Semarang Taufiqqurahman mengatakan, belum mendapatkan perintah kesembilan terpidana tersebut ditahan di Lapas.
Bahkan, dia baru mengetahui kesembilan taruna tersebut telah divonis.
"Lho sudah divonis hari ini? Tadi sidang? Saya ga ngikutin itu. Hingga saat ini belum mendapatkan perintah," ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng, Jumat (17/11/2017).
Baca: Vonis Enam Bulan Penjara Membuat Keluarga Sembilan Taruna Akpol Menangis
Menurut dia, tidak ada kewenangan menanyakan apakah kesembilan taruna Akpol tersebut ditahan di lapas-nya.
Pada prinsipnya Lapas maupun ketika akan menitipkan tahanan maupun mengeksekusi narapidana dapat dilakukan jika surat-suratnya telah lengkap.
"Hingga saat ini belum ada perintah sama sekali. Baru diberitahu Tribun Jateng," jelasnya.
Ia menuturkan, jaksa tidak mungkin memberitahukan lebih dahulu jika akan menyerahkan tahanan maupun narapidana ke Lapas.
Baca: Penghuni Tak Tahu Setya Novanto Sembunyi di Apartemen Kedoya Elok
Pihaknya akan menerima tahanan tersebut jika surat telah lengkap.
"Sampai saat Tribun Jateng menghubungi tidak ada informasi soal itu," tandasnya. (tribunjateng/cetak/rtp)