Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Beberapa daerah di Jawa Timur memiliki nilai Upah Minimum Kota (UMK) yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
Menurut PP 78 Tahun 2015, yang mengatur pengupahan, kenaikan upah minimum kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen, Senin (20/11/2017).
Namun besaran UMK tersebut masih belum berlaku.
"Besaran UMK itu masih belum bisa berlaku karena masing-masing kabupaten kota masih belum menetapkan UMK mereka," kata Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim Setiajit, Rabu (1/11/2017).
Baca: Sang Pria Sudah Pasang Kondom Tapi Aksi Mesum Pasangan Remaja Kepergok Petugas Satpol PP
Dalam peraturan diketahui ada beberapa daerah yang memiliki nilai pengupahan tertinggi.
Mayoritas daerah-daerah tersebut adalah daerah industri.
Inilah 4 daerah dengan pengupahan tertinggi di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya
Surabaya merupakan ibu kota Provinsi Jawa Timur.
Di Kota Pahlawan ini terdapat beberapa industri, mulai dari industri rumahan hingga pabrik.
Wilayah ini menduduki posisi pertama dalam Jumlah UMK dengan nominal sebesar Rp 3.296.212,50.