News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Empat Daerah Pemilik UMK Tertinggi di Jawa Timur

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Beberapa daerah di Jawa Timur memiliki nilai Upah Minimum Kota (UMK) yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.

Menurut PP 78 Tahun 2015, yang mengatur pengupahan, kenaikan upah minimum kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen, Senin (20/11/2017).

Namun besaran UMK tersebut masih belum berlaku.

"Besaran UMK itu masih belum bisa berlaku karena masing-masing kabupaten kota masih belum menetapkan UMK mereka," kata Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim Setiajit, Rabu (1/11/2017).

Baca: Sang Pria Sudah Pasang Kondom Tapi Aksi Mesum Pasangan Remaja Kepergok Petugas Satpol PP

Dalam peraturan diketahui ada beberapa daerah yang memiliki nilai pengupahan tertinggi.

Mayoritas daerah-daerah tersebut adalah daerah industri.

Inilah 4 daerah dengan pengupahan tertinggi di Jawa Timur:

1. Kota Surabaya

Surabaya merupakan ibu kota Provinsi Jawa Timur.

Di Kota Pahlawan ini terdapat beberapa industri, mulai dari industri rumahan hingga pabrik.

Tugu Pahlawan Surabaya. TRIBUNJATIM.COM/TRIANA KUSUMA

Wilayah ini menduduki posisi pertama dalam Jumlah UMK dengan nominal sebesar Rp 3.296.212,50.

Baca: KPK Cetak Sejarah Penjarakan Ketua DPR RI

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini