Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum kasus Buni Yani dan tim Buni Yani mendatangi Pengadilan Negeri Bandung di hari yang sama, Senin (20/11/2017).
Kedatangan kedua pihak tersebut diterima oleh Panitera Muda Pidana, Iyus Yusuf di ruang Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/11/2017).
"Tadi sekira satu setengah jam sebelum tim Buni Yani datang, terlebih dahulu tim Jaksa Penuntut Umum datang untuk menyatakan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung ," kata Iyus Yusuf (20/11/2017).
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Panitera Pengadilan Negeri ialah melakukan pemberkasan selama 14 hari dan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Persyaratan yang harus dikirim ialah kelengkapan berkas dan putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Tujuh hari sebelum pengiriman berkas, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa hukum terdakwa kami minta untuk memperlajari isi putusan dan berkas lainnya," kata Iyus .
Kehadiran Buni Yani yang didampingi kuasa hukumnya, belum menyerahkan berkas banding, tapi menyatakan banding.
Hal serupa juga dilakukan oleh tim JPU hari ini (20/11/2017) di Pengadilan Negeri Bandung.
Pihak Pengadilan Negeri Bandung menunggu kedua belah pihak agar secepatnya melengkapi berkas memori banding.
Terkait dengan laporan tim Buni Yani ke Komisi Yudisial, Iyus Yusuf mengatakan tidak mengetahui dan tidak mendengar hal tersebut.
"Kami tidak memiliki wewenang untuk menyikapi tindakan Buni Yani tersebut. Hari ini kami sudah menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung kepada pihak Buni Yani," kata Iyus Yufus.
Salinan putusan yang diperoleh dari Iyus Yusuf tersebut, merupakan satu syarat untuk mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung.
Pantauan Tribun Jabar di PN Banudung, pihak Buni Yani tiba sekira pukul 11:00 WIB dan didampingi kuasa hukum Buni Yani, Syawaludin.(*)