Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menggulung sindikat penggelapan mobil sewaan atau rent car.
Lima orang tersangka diamankan, yakni Jonathan A (25) asal Semarang, Rendi Agung Putra (24) asal Semarang, Riko Pebrian (24) asal Semarang, Eko Yulianto (35) asal Kendal Jawa Tengah dan Bandi (35) asal Tarik Sidoarjo Jawa Timur. Ke limanya pun dijebloskan ke penjara.
"Kami amankan tersangk karena memalsukan dokumen mobil dengan modus sewa mobil ke persewaan mobil atau rent car," ucap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena, Selasa (21/11/2017).
Dijelaksannya, para tersangka melakukan penggelapan dengan modus menyewa mobil.
Baca: Bos Rental Mobil Ditemukan Tewas Membusuk
Kemudian, mobil dibawa kabur dan setelah itu digadaikan kepada penadahnya.
Polisi pun menhamankan tiga orang yang diduga menjadi penadah, yakni KK (32) warga Singaraja, MS (46) warga Tabanan dan SUW (33) warga Canggu Kuta Utara, Badung.
Polisi pun berhasil mengamankan dua buah mobil Toyota Calya dan Innova sebagai barang bukti.
"Kami amankan barang buktinya. Dan tersangka kami amankan tidak bersamaan dari laporan para oemilik rent car," bebernya. (ang)