TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berdialog dengan buruh wajib bagi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tiap kali akan menetapkan upah minimum kabupaten atau kota.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, hal yang sama dilakukan sebelum penetapan UMK 2018.
Ganjar mengundang perwakilan serikat buruh untuk berdialog di rumah dinas gubernur Puri Gedeh, di Kota Semarang, Jumat (17/11/2017) sore.
Gubernur banyak mendengar penuturan masing- masing perwakilan yang datang dari Kota Semarang, Kendal, Demak, Jepara hingga Cilacap itu.
Baca: Sejumlah Daerah di Jateng UMK-nya Melebihi Aturan PP 78
Baca: Gubernur Jateng Sudah Teken UMK 2018, Berikut Daftar Besarannya
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono mengapresiasi ketegasan Ganjar ketika menetapkan UMK 2017 tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.
Kebijakan Ganjar dianggap sebagai sebuah terobosan yang berpihak pada buruh. Oleh karena itu, Nanang meminta Ganjar sekali lagi membuat terobosan.
Sebab jika penetapan UMK menggunakan PP 78 yang kenaikannya 8,7 persen, maka sama saja upah buruh tidak naik.
"Kebutuhan hidup saat ini semakin bertambah dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan tarif PDAM, dan transportasi,” kata Nanang.
Meski demikian, Nanang paham bahwa dalam menetapkan UMK, gubernur dibayang-bayangi surat edaran empat menteri: Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
Empat menteri itu meminta kepala daerah menetapkan UMK berdasar PP 78.
Jika gubernur tetap menggunakan PP 78, maka harus ada penegasan UMK itu hanya untuk buruh dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun. Sedangkan untuk masa kerja di atas satu tahun harus ada penegasan juga soal aturan struktur dan skala upah.
Menariknya, di sela-sela dialog dengan buruh, Ganjar sempat menghubungi Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui pesan singkat.