News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Kesehatan Pelaku Aborsi Dikenakan Wajib Lapor ke Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi aborsi ilegal

Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Polisi telah menetapkan oknum mahasiswi sebuah perguruan tinggi kesehatan di Kupang, NP alias Novi, sebagai tersangka kasus aborsi bayinya sendiri beberapa waktu lalu.

Penetapan baru dilakukan sekarang karena kondisinya lemah pasca menjalani operasi bedah sehingga Novi pun menjalani wajib lapor ke Polres Kupang Kota.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon CN mengatakan sekalipun Novi berstatus wajib lapor, tapi proses penanganan kasusnya tetap berjalan sesuai prosedur.

"Kondisi tersangka masih lemah. Luka jahitan pasca operasi belum kering. Jadi kami masih berikan status wajib lapor," ucap Anthon, Rabu (22/11/2017) di Kupang.

Novi mengaku melakukan aborsi karena malu menanggung aib memiliki bayi di luar nikah. Hal ini membuat dirinya nekat menggugurkan kandungannya.

Baca: Cerita Pria Vietnam yang Mengubur 10.000 Bayi Hasil Aborsi di Puncak Gunung

Novi juga mengaku disuruh sang kekasih yang tidak bersedia bertanggung jawab atas bayi tersebut.

Pihak keluarga pun sangat marah ketika mengetahui dirinya telah hamil.

Penyidik pun telah mengantongi identitas sang kekasih yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Kami sudah kantongi identitasnya. Tersangka juga sama-sama mahasiswa di sebuah PTS di Kupang," tambah Anthon.

Sebelumnya, Novi melakukan aborsi di Asrama Yopi B yang terletak di Jalan Dalek Esa, RT 16 RW 06, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu akhirnya meninggal, Minggu (1/10/2017) sekitar pukul 09.00 Wita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini