News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto: Saya Tidak Akan Melarikan Diri dan Tabrak Tiang Listrik

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (tiga dari kiri) saat menghadiri kegiatan HUT Korpri Ke-46 di halaman Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Jumat (24/11/2107) pagi. SURYA/RORRY NURMAWATI

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Sempat tak diketahui keberadaanya, Wali Kota Mas'ud Yunus terlihat menghadiri kegiatan Jalan Sehat HUT Korpri ke-46, di halaman kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Jumat (24/11/2017) pagi.

Saat memasuki halaman, Mas'ud nampak dijaga ketat oleh sejumlah petugas.

Bahkan sempat terjadi adu dorong dengan awak media yang ingin mengabadikan momen.

Senyum merekah keluar dari raut wajah Mas'ud saat menyambut tamu undangan dan masyarakat.

Bahkan, sesekali Mas'ud melambaikan tangan memberikan semangat kepada para peserta jalan sehat.

Dalam acara Jalan Sehat HUT Korpri, Mas'ud hadir menjadi inspektur upacara pemberkatan.

Usai membuka acara, Mas'ud menyambut awak media yang telah menunggu.

Saat dicerca berbagai pertanyaan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Mas'ud menjawab dengan tenang.

Pria yang akrab disapa Kiai Ud ini mengakui baru menerima surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Rabu (22/11/2017) siang.

Baca: Deisti Tak Mampu Menahan Tangis saat Bertemu Setya Novanto

Untuk itu, pada Kamis (23/11/2017) Mas'ud bergegas ke Surabaya untuk menggandeng kuasa hukum.

"Saya sudah menunjuk pengacara, untuk itu kemarin saya tidak masuk karena harus bertemu dengan pengacara dari Surabaya," katanya.

Disingung soal pernyataan Mas'ud saat menjadi saksi dalam persidangan, yang mengatakan tak pernah memberikan apapun kepada tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, ia mengatakan, dalam persidangan ia telah memberikan keterangan sesuai dengan faktanya.

Namun ia menilai ada fakta yang terabaikan dalam persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini