Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - AK (64) diringkus personel Polsek Jawai Selatan.
Ia menjadi tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, AK diamankan personel Polsek Jawai Selatan, atas dasar laporan yang disampaikan ibu kandung korban.
"Tersangka AK diamankan pada Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 19.00 WIB, beberapa jam setelah laporan kami terima, dirumah tersangka di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas," kata Real, Jumat (24/11/2017).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Perbuatan terakhir tersangka dilakukan Jumat (17/11/2017) sekitar pukul 10.00 WIB," ungkapnya,
AKP Real menjelaskan kronologis terungkapnya kejahatan seksual terhadap anak, yang dilakukan AK terhadap korban, berinisial IA.
Korban merupakan pelajar Kelas 5 SD yang masih berusia 10 tahun.
Tersangka AK dengan korban ini hidup bertetangga. Kedekatan AK dengan korban, layaknya hubungan antara kakek dengan cucu.
Namun, AK ternyata tega menodai gadis belia tersebut.
"Terungkapnya berawal pada Selasa (21/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang guru sekolah korban datang ke rumah ibu kandung korban (pelapor), dan kemudian menanyakan apakah sudah tahu bahwa anak pelapor, IA telah dicabuli oleh tersangka AK," jelasnya.
Guru sekolah korban, menanyakan hal tersebut, setelah terlebih dahulu mendapatkan informasi dari tiga teman sekolah korban.
"Kemudian pelapor beserta guru tersebut, menanyakan langsung kepada korban. Korban membenarkan peristiwa pencabulan tersebut yang telah berulang kali terjadi sejak dari kelas 1 SD sampai sekarang kelas 5 SD," katanya.