Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Maraknya isu-isu politik praktis yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pemilihan kepala daerah 2018, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan instruksi khusus.
"Sesuai dengan aturan undang-undang bahwa ASN tidak diperbolehkan ikut dalam kegiatan politik praktis, misal jadi tim sukses atau juru kampanye."
"Untuk itu, pemerintah kota sudah membuat kebijakan mengenai netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada tahun 2018," kata Kepala Inspektorat Daerah Makassar, Zainal Ibrahim, Jumat (24/11/2017).
Untuk itu, kata Zainal, dikeluarkan instruksi Wali Kota Makassar Nomor 060/32/Ortala/XI/2017 tentang Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2018, yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar pada 20 November 2017.
"Intinya adalah instruksi ini untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik maka dengan ini di intruksikan kepada seluruh SKPD lingkup pemerintah kota Makassar untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah tahun 2018," kata dia.
"Dilarang keras apabila ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis terkait dengan pemilihan kepala daerah 2018, dan mewajibkan ASN menggunakan hak pilihnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
menurut Zainal, intruksi ini tidak bersifat membatasi hak politik ASN yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan intruksi ini, diperintahkan kepada Kepala SKPD agar melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada dalam lingkungan kerja masing-masing dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2018," pesannya.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Kota Makassar, Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Ketua Pemilu Kota Makassar, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar. (*)