News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub Jawa Tengah

Pilgub Jateng 2018 Tak Diikuti Pasangan Calon Independen

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (kiri).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, memastikan tidak ada pasangan calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 mendatang.

Hal itu dibuktikan sampai batas akhir penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Minggu (26/11/2017) pukul 24.00 WIB, tak ada satu pun pasangan yang menyerahkan syarat dukungan sesuai ketentuan.

"Dengan ditutupnya tahapan penyarahan syarat dukungan calon perseorangan dan tidak ada yang mendaftar, maka dipastikan Pilgub Jateng 2018 tidak ada pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU Provinsi Jateng, Joko Purnomo saat penutupan kegiatan tersebut, di Hotel Semesta Semarang, Senin (27/11/2017) dinihari.

Baca: Ruang Udara Tertutup Debu Vulkanik, Operasional Bandara Ngurah Rai Ditutup hingga Besok Pagi

Ia mengungkapkan, sebelumnya KPU sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang bermaksud mencalonkan diri dalam Pilgub Jateng 2018 dari jalur perseorangan.

Bahkan sejak tiga bulan yang lalu, KPU Provinsi memberikan pelayanan konsultasi.

"Selama lima hari KPU Provinsi Jawa Tengah telah membuka penerimaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan," katanya.

Pada acara penutupan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dihadiri antara lain oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka, Devisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Baca: PVMBG Naikkan Status Gunung Agung Menjadi Awas

Joko mengungkapkan, sebenarnya sekitar tiga bulan yang lalu ada lima kelompok yang melakukan konsultasi pencalonan perseorangan.

Kemudian dalam lima hari ini, ada dua tim sukses yang juga melakukan konsultasi ke KPU.

"Ada satu pasangan calon yang telah mengisi data di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) hingga jam 24.00 telah terisi sekitar 40.000 an daftar dukungan yang diinput di SILON," ungkapnya.

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 Huruf D yang menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir lebih dari 12.000.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Di Jateng, bakal pasangan calon harus mengumpulkan dukungan minimal 1.781.606 suara dan dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk untuk masing-masing dukungan.

Baca: Mahfud MD Lebih Fokus pada Masalah Korupsi e-KTP Ketimbang Laporan Pengacara Setya Novanto

Angka tersebut diperoleh dari penghitungan DPT pemilu terakhir yakni 27.409.316 dikali 6,5 persen yang hasilnya dibulatkan menjadi 1.781.606 suara. Sebarannya minimal harus ada di 18 kabupaten/kota di Jateng.

Selain pembukaan pendaftaran penyerahan syarat dukungan pasangan calon untuk Pilgub Jateng, KPU juga membuka pendaftaran di tujuh KPU kabupaten/kota yag akan menggelar Pilbup/Pilwakot.

"Mulai tanggal 25 sampai 29 November 2017 kami meminta KPU kabupaten/kota melaporkan setiap ada perkembangan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada kesempatan pertama," kata mantan Ketua KPU Wonogiri ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini