News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Tenggak Jamu Kuat, Pemuda 20 Tahun Ini Perkosa Ibu Rumah Tangga 39 Tahun

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi
  • 08 Jan 2025 04:04

    Usai Tenggak Jamu Kuat, Pemuda 20 Tahun Ini Perkosa Ibu Rumah Tangga 39 Tahun

    TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Sungguh bejat perbuatan Benny Dwiki (20), yang tega merudapaksa MR (39), seorang ibu rumah tangga, yang tak lain merupakan tetangga samping kediamannya sendiri.

    Peristiwa itu, terjadi pada Jumat (24/11/2017) dini hari lalu.

    Kapolsek Berbah, Kompol Suhadi, mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, tersangka memang sudah sejak lama mengincar korban.

    Terlebih, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh di sebuah pabrik tegel itu, sering mengintip korban saat sedang mandi.

    "Ditambah, malam itu, tersangka baru saja meminum sebuah ramuan, atau jamu, yang membuat birahinya meninggi. Katanya, jamu dibeli di daerah Prambanan, seharga Rp 10 ribu," ujarnya, saat gelar perkara di Mapolsek setempat, Senin (27/11/2017).

    Suhadi melanjutkan, kesempatan didapat tersangka saat mengetahui jendela kamar korban mengalami kerusakan dan tidak dapat dikunci.

    Setelah memutus sambungan listrik, tersangka langsung masuk ke dalam kamar korban, yang saat itu sudah tertidur pulas.

    Baca: Luna Maya Kerja Keras Agar Tak Perlu Lagi Heboh Kerja di Usia 40 Tahun Kelak

    "Korban saat itu berada di rumah bersama dengan dua anaknya yang masih kecil. Sementara suaminya sedang ada pekerjaan di luar kota, sehingga tidak bisa pulang," jelasnya.

    Melihat tumpukan celana dalam di meja kamar korban, tersangka mengambilnya satu, yang digunakan untuk menyumpal mulut ibu dua anak itu.

    Tanpa ampun, tersangka langsung membuka celana dalam yang dikenakan korban dan menindihnya.

    "Bahkan, karena korban terus meronta, celana dalam yang baru dilepaskan tadi, langsung ditambahkan, disumpalkan juga ke mulut korban, oleh tersangka," ungkapnya.

    Baca: Kader Muda NU Majalengka Ingin Ridwan Kamil-Kiai Maman Pimpin Jabar

    "Karena celana dalam yang disumpalkan itu, mulut korban sampai mengalami pendarahan," kata Suhadi.

    Sekitar 10 menit tersangka melancarkan tindak asusila tersebut, sebelum akhirnya korban berhasil melepaskan diri dan berteriak meminta pertolongan.

    Merasa ketakutan aksinya bakal kepergok warga, tersangka pun keluar dan lari dari kediaman korban.

    "Namun, warga terlanjur mendengar teriakan korban, sehingga langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Belum sempat kabur terlalu jauh, tersangka berhasil ditangkap oleh warga," ujarnya.

    Beruntung, lanjut Suhadi, anggotanya begitu cekatan, dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), sehingga menghindarkan tersangka dihakimi sendiri oleh warga setempat.

    Selanjutnya, tersangka langsung diamankan menuju Mapolsek Berbah.

    "Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman kurung badan maksimal selama 12 tahun. Sekarang, yang bersangkutan, sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Berbah," ucapnya.

    Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku sama sekali tidak memiliki niatan untuk berbuat sedemikian rupa kepada korban, yang selama ini sudah dikenalnya begitu baik.

    Walau begitu, ia tidak memungkiri, kalau memang ada ketertarikan terhadap korban.

    "Waktu itu, sebenarnya saya mau nyusul teman ronda. Tapi, saat perjalanan, saya lihat jendela kamar tetangga terbuka, tidak dikunci."

    "Efek dari jamu yang saya minum sebelumnya juga. Ya, gimana, sudah ibu-ibu, tapi masih cantik," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Populer