TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus video mesum yang dibuat oleh remaja Samarinda, masih berlanjut.
Setelah kepolisian menyelesaikan kasus penyebaranya, dan telah mengamankan tiga pelaku.
Kali ini kepolisian tengah menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Setelah kasus ini berjalan cukup lama, akhirnya salah satu pihak buka suara terkait kasus yang menghebohkan warga Samarinda.
Kuasa hukum NA (18), pemeran wanita di video berdurasi 5 menit itu, Agus Amri membeberkan tentang kasus yang dialami oleh kliennya.
Agus menjelaskan, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
"Kita apresiasi kepolisian, setelah menangani kasus penyebarannya, saat ini sedang tangani kasus tentang perlindungan anak," ucapnya, Selasa (28/11/2017).
Kendati demikian, dirinya tidak menyangkal saat itu korbannya telah terbujuk rayu mantan kekasihnya, RA (19) untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Bahkan, sebelum persetubuhan itu dilakukan, RA kerap mengirim foto foto tidak senonoh kepada NA, dengan maksud agar NA mau berhubungan badan.
Dan, akhirnya aksi persetubuhan itu terjadi di salah satu kamar hotel berbintang di Samarinda, usai RA mengikuti acara perpisahan sekolah, pada 20 Juli tahun lalu.
"Pengakuan klien kami, dia kerap dikirimkan gambar kemaluan, bahkan masturbasi dan dibujuk rayu untuk berhubungan seksual."
"Dan, adegan itu direkam tanpa sepengetahuan klien kami, walaupun kalau kita perhatikan di video itu, dia (NA) melihat ke ponsel. Dia ini minus 6, dan tidak bisa melihat dengan jelas dari jarak segitu," urainya.
Selesai berhubungan badan, RA mengaku telah merekam adegan yang mereka lakukan.
Saat itu, NA langsung meminta RA untuk menghapus video itu, dan di kamar itu juga RA menghapus video tersebut.