News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarwani: DBH Migas Masih Kecil, Ikut Pengelolaan Blok Migas Menjanjikan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan eksplorasi migas

Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, KALTARA -  Rancangan pembentukan BUMD PT Migas Kaltara Jaya diusulkan Pemprov kepada DPRD Kalimantan Utara.

Upaya tersebut menurut Ketua DPRD Bulungan Syarwani juga seharusnya dilakukan oleh Pemkab Bulungan.

Bahkan sampai saat ini, proses pembentukan PT Kaltara Migas Jaya di DPRD Kalimantan Utara sudah hampir memasuki tahap final.

Syarwani mengatakan, pembentukan BUMD khusus bidang usaha migas bagi Pemkab Bulungan bisa jadi upaya yang baik dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah. Karenanya Pemkab Bulungan menurutnya perlu mempertimbangkan lagi soal peluang usaha tersebut.

"Untuk membuat perdanya saya kira tidak ada masalah. Mudah-mudahan ketika selesainnya Perda BUMD di Pemprov, bisa menjadi contoh atau model kita. Kalau sudah ada itu, kita repot lagi lagi mencari rujukan daerah yang ikut dalam pengelolaan migas. Apa yang dibuat oleh pemprov, itu yang kita ikuti," kata Syarwani kepada Tribun, Senin (28/11/2017).

Peluang investasi di sektor migas kata Syarwani cukup menjanjikan untuk menambah pundi penerimaan kas daerah.

Baca: Pesawat N219 Cocok untuk Ambulans Udara di Kalimantan Utara

Sebab sejauh ini, dana bagi hasil yang didapatkan oleh daerah penghasil migas cenderung kecil karena harus berbagai dengan daerah lain yang bukan merupakan penghasil migas.

"Untuk itu, dengan ikut dalam pengelolaan blok Nunukan di sekitar perairan Pulau Bunyu itu sangat baik untuk daerah kita. Mudah-mudahan di 2018 BUMD itu bisa direalisasikan. Yang jelas harus ada usulan pembentukan BUMD dulu dari Pemkab," sebutnya.

Di tengah kondisi keuangan yang defisit kata Syarwani, perlu mencari peluang sumber-sumber penerimaan lain agar kegiatan pembangunan tidak stagnan pembiayaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diketahui, penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan 84,5% untuk pemerintah; dan hanya 15,5% untuk daerah.

Lalu penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi
dengan imbangan 69,5% untuk pemerintah dan hanya 30,5% untuk daerah.

Baca: Tim Terpadu Tutup 20 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Dana bagi hasil dari pertambangan minyak bumi sebesar 15% untuk daerah dibagi dengan rincian 3% untuk provinsi yang bersangkutan; 6% untuk kabupaten/kota penghasil; dan 6% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Adapun dana bagi hasil dari pertambangan gas bumi sebesar 30% untuk daerah dibagi dengan rincian 6% untuk provinsi yang bersangkutan; 12% untuk kabupaten/kota penghasil; dan 12% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan.

Bagian kabupaten/kota bukan penghasil dalam provinsi baik minyak bumi maupun gas bumi dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (Wil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini