News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Katanya Ritual Usir Hantu, Jari Dukun Ini Malah Nyelip ke Alat Vital Siswi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Toyib (69) warga Dusun Air Ketul, Desa Payung Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan berhasil dibekuk oleh Jajaran Polsek Payung, pada Rabu (29/11/2017) atas dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap seorang pelajar SI (15) warga Desa Nadung, Kecamatan Payung, Kabupaten Basel.

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Entah apa yang merasuki pikiran Toyib, lelaki paruh baya ini terancam menghabiskan masa tuanya di penjara.

Jajaran Polsek Payung menangkap Toyib (69), tersangka pencabulan berkedok praktek dukun di Dusun Air Ketul Desa Payung Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (29/11) siang.

Penangkapan Toyib atas laporan orang tua korban yang dicabuli dengan dalih pengobatan.

Korban merupakan seorang pelajar berinisial SI (15) warga Desa Nadung, Kecamatan Payung, Kabupaten Basel.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Bambang Kusnarianto melalui Kapolsek Payung Iptu Yandri menjelaskan perkara pencabulan oleh Toyib berawal dari laporan orang tua korban pada Senin (27/11/2017) lalu.

Pencabulan terhadap SI (15) berawal pada Sabtu (25/11) pukul 18.30 WIB ketika pelapor dan ketiga anaknya berangkat dari rumahnya di Desa Nadung, menuju ke rumah tersangka Toyib di Dusun Air Ketul Desa Payung untuk berobat.

Baca: Tudung Saji Terbesar Asal Bangka Raih Rekor MURI

"Setelah sampai di rumah tersangka, kemudian pelapor menyampaikan kepada Toyib mengenai rumah yang didiaminya diganggu oleh mahluk halus. Sehingga ia meminta pertolongan ke tersangka agar bisa mengusir makhluk halus tersebut," kata Kapolsek Payung Iptu Yandri menjelaskan kepada wartawan, Rabu (29/11/2017).

Toyib kemudian meminta dua anak pelapor, SI (korban) dan Ahmad Imam ditinggal di rumahnya karena akan dibersihkan dengan cara dimandikan dan menjalani beberapa ritual untuk mengusir makhluk halus.

Karena percaya, permintaan itu diamini oleh orangtua korban.

"Permintaan tersebut dituruti oleh pelapor yang langsung pulang ke rumah dengan meninggalkan ke dua anaknya itu," lanjut Iptu Yandri.

Setelah itu, kata Iptu Yandri satu hari setelah kemudian, tepatnya pada Minggu (26/11) pukul 05.30 WIB anak pelapor yakni SI dan Ahmad Imam pulang ke rumahnya yang berada di Desa Nadung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini