Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Hari Widodo
TRIBUNNEWS.COM. MARTAPURA - Puluhan warga terjaring razia di halaman Gedung Juang Martapura, karena tak membawa KTP. Mereka lantas digiring Satpol PP Banjar untuk menjalani sidang.
Terlihat Hakim Pengadilan Martapura Gatot Raharjo memimpin sidang.
Warga yang tidak membawa KTP pun harus membayar denda Rp50 ribu. Mereka dijerat Pasal 86 ayat 1 Perda No 3/2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
"Anda tidak bawa KTP kan. Oleh sebab itu, anda dijerat Pasal 86 ayat 1 Perda No 3/2016 dan didenda Rp50 ribu," kata Gatot saat menjatuhkan vonisĀ terhadap warga, Rabu (29/11/2017).
M Adlani, warga Keraton ini satu dari banyak orang yang didenda sebesar Rp50 ribu. Namun, warga Keraton ini belum bisa membayar denda karna lupa membawa uang.
"Pulang kerja uang enggak bawa. Ini pulang dulu mengambil uang," ujar Adlani.
Kasatpol PP Banjar H Ahmadi menjelaskan, razia KTP ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan warga untuk memiliki dan membawa KTP.
"KTP ini identitas diri setiap warga. Jadi harus dibawa setiap saat," tandasnya.(*)