Kalah kuat, Hp korban terlepas dan direbut pelaku yang kemudian kabur menggunakan motor.
Dari situlah kejar-kejaran berawal hingga korban pingsan dan pelaku ditangkap warga.
Husaini menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita adalah, telepon genggam merk Mito warna hitam serta satu unit speda nmotor sebagai sarana melakukan tindak pidana tersebut, milik pelaku.
"Tersangka pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedang tersangka yang lolos dari pengejaran warga sedang dalam pengejaran.
"Identitasnya sudah diketahui pihak Polsek Batara," ungkap Husaini.
Sementara, pihak Polsek mengimbau agar para perempuan, baik anak-anak, remaja hingga dewasa dan lansia, agar berhati-hati saat berkendara di jalan raya.
Antara lain tidak mengeluarkan Hp, atau memegang hape saat di atas sepeda motor.
Selain rawan perampasan, jika menerima telepon atau membaca sms sambil berkendara, juga bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, diimbau juga tak membawea tas sandang atau memakai perhiasan mencolok, karena mengundang pelaku kejahatan dan bisa menjadi target sasaran mereka.