TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Usianya masih 16 tahun, tapi AW dan MRC sudah berani berbuat kejahatan. Kedua remaja yang tinggal di Jl Kedung Turi dan Kedung Klinter V Surabaya ini melakukan penganiayaan dan pengrusakan.
Keduanya melakukan penganiayaan dan pengrusakan mobil yang dikendarai Sulhantoro di Trafic Light (TL) Jalan Arjuno-Pasar Kembang, Surabaya, Senin (4/13/2017) pukul 00.30 dini hari.
Akibatnya korban mengalami luka dan mobilnya rusak di bagian depan.
Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol Yulianto menjelaskan, AW dan MRC melakukan penganiayaan dan pengerusakan mobil pick up yang di kendarai korban dengan menggunakan benda tumpul.
"Akibatnya, mobil korban ini kaca mobil bagian depan pecah. Korban juga mengalami luka memar di dada akibat dilempar oleh tersangka," sebut Yulianto, Selasa (5/12/2017).
Baca: Digeledah Polisi, Pemuda di Surabaya Batal Gelar Pesta Sabu di Rumahnya
Tim Anti Bandit Polsek Sawahan yang menerima laporan menangkap pelaku.
Pelaku dapat terlacak dari nomer polisi sepeda motor yang digunakan yakni Honda Revo L 3577 OD.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ikat pinggang, gitar kecil, dan sepeda motor Honda Revo L 3577 OD dan dijadikan barang bukti.