Laporan Reporter Pos Kupang.com, Eflin Rote
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - A, seorang biarawati di Kota Kupang, harus merelakan uangnya puluhan juta rupiah dibawa kabur seseorang yang mengaku wartawan MetroTv.
Wartawan yang berinisial AS alias I alias JHS ini menipu A dengan modus mendapatkan sejumlah dana.
JHS pun telah ditangkap aparat kepolisian dari Polda NTT.
A menuturkan, JHS ini datang ke biaranya dan mengaku wartawan Metro TV bagian sosial.
Kepada A, JHS mengatakan bahwa MetroTV sedang melakukan kerja sama dengan Bank Indonesia.
Bank tersebut memiliki dana yang harus dicairkan pada akhir tahun.
Baca: Kisah Uwa Bubur, Kakek Penjual Bubur yang Berjuang Biayai Kesembuhan Istri
JHS pun menawarkan dan menanyakan apa yang dibutuhkan biaranya.
"Dia bilang itu kesempatan karena bukan dana hibah. Jadi dia menyuruh kami membuat proposal yang ditujukan kepada Direktur Bank Indonesia Cabang Kupang," ucap A ketika ditemui di Polda NTT, Rabu (6/12/2017).
Awalnya, dana yang ditawarkan sebesar Rp 500 juta dengan biaya admin Rp 6,25 juta.
A pun membayar biaya administrasi tersebut.
Setelah itu seorang perempuan bernama Ana yang mengaku Bendahara BI menjelaskan jika berkasnya sudah ditangani dan uang administrasi tersebut hanya mencoba komitmen korban.
Nanti, uang administrasinya akan dikembalikan sebelum dana bantuan sosial dicairkan.
Setelah itu, tersangka menawarkan bantuan tersebut naik nominalnya menjadi Rp 1 miliar sehingga otomatis biaya administrasinya naik menjadi Rp 16 juta.
A mengaku uang tersebut sudah ditransfer dalam dua tahap.
A pun kemudian mulai menaruh curiga ketika pihaknya meminta menghubungi Bendahara Bank Indonesia, tapi tersangka menolak dan jika bertemu maka dana tersebut tidak akan dicairkan.
Biarawati itu melaporkan kejadian ini kepada Polda NTT.
Baca: Biarawati Diseret Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A Abast mengatakan pihaknya telah menahan JHS atas dugaan penipuan.
"Tersangka sudah kita tahan sejak Selasa (5/12/2017) di Polda NTT. Kerugian korban sebesar Rp 75 juta," ujar Jules.
Menurut Jules, pihaknya menerima dua laporan dengan tersangka yang sama.
Yang pertama dijanjikan mendapatkan sejumlah dana hibah dari Bank Indonesia sebanyak Rp 1 M.
Tersangka juga menjanjikan kepada seorang biarawati jika ia bisa menjadikan adik seorang biarawati untuk mendapatkan pekerjaan dengan menyetorkan sejumlah uang.
"Tersangka menjanjikan adik pelapor jika ia membantu memberikan pekerjaan dengan menyetorkan sejumlah uang. Ia menjanjikan menjadi PNS di Imigrasi Belu," ucap Belu.
Tersangka dijerat menggunakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.