TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kepolisian Resort Pasuruan Kota akhirnya menetapkan HRN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap cucunya, AZI yang masih berusia lima tahun.
Penganiayaan dilakukan HRN dengan menggigitkan dan mencakarkan monyet ke tubuh telanjang bocah tersebut.
Penetapan tersangka itu dilakukan Korps Bhayangkara, Jumat (7/12/2017) siang.
Baca: Malu, Ratusan Anak Berkebutuhan Khusus di Surabaya Sengaja Disembunyikan
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal Martomo mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.
Kata dia, dalam gelar perkara itu, ditemukan dua alat bukti dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Dua alat buktinya itu, pertama keterangan beberapa saksi, dan hasil visum. Ada beberapa saksi yang melihat, mendengar kejadian itu."
Baca: Komplotan Perampok Kantor BPJS Rajabasa Dibekuk, Seorang Pelakunya Mantan Polisi
"Setelah itu, hasil visum juga menunjukkan bahwa korban ini mengalami penganiayaan,” katanya kepada Surya.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya belum memeriksa korban dan meminta keterangan ahli.
Kata dia, dua alat bukti ini bisa mengubah status HRN, kakek korban, menjadi tersangka dan kasusnya dinaikkan menjadi penyidikan.
“Nanti akan kami dalami lebih lanjut kasus ini, termasuk motif tersangka melakukan penganiayaan korban dengan cara menyiksanya menggunakan monyet."
"Gara-garanya sepele, karena tersangka geram dengan kelakukan korban yang ketahuan mencuri uangnya,” katanya.
Dalam kasus ini, Rizal mengatakan, bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 80 dalam Undang – undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.