News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala UPTD Dinas Pendidikan Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kejari Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (8/12/2017).

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Luwu Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Ibrahim Nasir, ditetapkan tersangka korupsi.

Kepala Kejari Luwu Utara, Andi Mirnawaty, mengatakan, penetapan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Baebunta dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2017.

Baca: Foto-foto Postingan Terakhir Karmila Jelang Ajal, Diduga Meninggal Dibunuh

"Sudah ditetapkan tersangka sejak tanggal 23 dan hari ini rencananya kita tahan (di Rutan Kelas IIB Masamba)," ujar Mirnawaty kepada TribunLutra.com, Jumat (8/12/2017).

Mirnawaty menjelaskan, dalam kasus ini, Ibrahim ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua tim pendiri SMKN 1 Baebunta.

"Proyek itu tahun 2016. Waktu itu dia sebagai ketua tim pendiri SMKN 1 Baebunta dan saat ini mejabat sebagai kepala UPTD Dinas Pendidikan Luwu Utara," katanya.

Diketahui, anggaran pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Baebunta Rp 1,5 miliar dari Kementerian Pendidikan.

Kerugian negara dalam ksusus ini ditaksir Rp 300 juta lebih.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini