Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Nanang Purnomo membenarkan dua pria berinisial K (45) dan SJ (15) telah diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Bareskrim Mabes Polri di Jalan Afandi Rani, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Sabtu (9/12/2017) malam.
Kendati demikian, ia menegaskan keduanya bukan teroris.
Bapak dan anak ini diamankan karena meng-upload ujaran kebencian melalui akun media sosial.
"Bukan teroris itu. Ujaran kebencian saja kepada Pemerintah Indonesia. Yang nangkap memang Densus," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2017).
Baca: Warga Landak dan Anaknya Diamankan Densus karena Posting Ujaran Kebencian kepada Pemerintah
Kendati demikian, saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam terhadap kedua orang tersebut.
Pendalaman masih diperlukan agar diketahui secara jelas dan detail.
"Sementara ini masih dilakukan pendalaman. Ada rencana akan dibawa ke Polda Kalbar dan ditangani oleh Direskrimsus," terangnya.
AKBP Nanang Purnomo menambahkan penyelidikan dilakukan agar diketahui secara pasti.
Baca: Pelaku Pembuangan Bayi di Bawah Jembatan Ternyata Pasangan Mahasiswa Universitas Negeri di Kaltara
"Kalau ujaran kebencian maka pasal yang akan digunakan itu Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Anti Teror kembali mengamankan dua orang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme di Kalimantan Barat.
Sumber Tribun menyebutkan, kali ini Tim Densus BB mengamankan dua orang tersebut di Ngabang, Kabupaten Landak, Sabtu (9/12/2017) malam.
Kedua orang tersebut telah dibawa tim Densus 88 Anti Teror di-back up anggota Brimob Polda Kalbar menuju Pontianak.
Baca: Ketua RT di Ngabang Kabupaten Landak Tak Menyangka Ada Warganya Diamankan Densus 88
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Kecamatan Ngabang.
Sebanyak 11 personel Densus 88 mengamankan seorang terduga teroris dengan inisial K (45) serta putranya berinisial J (15).