Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Isak tangis keluarga empat terdakwa penganiayaan taruna Akpol pecah setelah hakim membacakan vonis.
Majelis hakim PN Semarang yang diketuai Antonius Widjidjantono memvonis empat terdakwa berbeda.
Chirstian Atmabrita Sermumes divonis hakim satu tahun penjara sementara Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury divonis enam bulan 20 hari.
Setelah hakim mengetok palu menutup sidang, Yohanes Murdiyanto, ayah Christian, langsung memeluk anaknya.
Yohanes menangis terisak namun tetap berusaha menguatkan Christian.
Sesekali Yohanes berujar sembari berlinangan air mata.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Kejanggalan Dalam Vonis Empat Taruna Akpol, Ini Sebabnya
"Ya Tuhan kenapa bisa begini, kenapa bisa beda putusannya. Dakwaan sama tapi kenapa anak saya yang dikorbankan," kata Yohanes terisak, Rabu (13/12/2017).
Yohanes meyakini ada hal yang janggal dalam vonis yang diterima anaknya.
Dia menduga vonis ini sudah diatur sebelumnya hingga anaknya yang dijadikan "tumbal".
"Anak saya itu tidur saat Dansuk mengumpulkan taruna tingkat II. Lalu anak saya dibangunkan dua orang rekannya," katanya.
Putusan ini dianggap janggal oleh Yohanes.
Terlebih, menurutnya, jauh sebelum penetapan tersangka, dia telah mendapat laporan melalui aplikasi WA bahwa anaknya merupakan terduga pelaku utama.
"Saya simpan WAnya, sebelum penetapan tersangka anak saya sudah digadang gadang jadi pelaku utama," katanya.
Yohanes mengatakan akan menempuh semua jalur hukum untuk mencari keadilan.
Bahkan dia yang bertugas di Papua berencana akan mengurus kepindahan ke Kota Semarang agar bisa menemani anaknya menjalani proses hukum dan sisa masa hukuman.
"Secepatnya saya urus pindah, saya akan temani anak saya," katanya.