TRIBUNNEWS.COM - Inilah kondisi terkini Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), yang dianiaya sopir Sri Meilina alias Lina, yakni Fadilla alias Datuk.
Dilansir Tribun Sumsel, saat ini Luthfi masih di Jakarta bersama keluarganya dan masih trauma atas kejadian pemukulan tersebut.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Luthfi, Redho Junaidi, saat dijumpai di kantornya, Sabtu (21/12/2024).
"Luthfi masih di Jakarta. Kondisi fisik tahap pemulihan dipukul membabi-buta, berapa hari lalu ketemu masih ada bercak darah, masih ada bekas seperti merah di bola matanya," ujar Redho.
Korban, jelas Redho, dipukul tiga kali oleh pelaku, dari posisi duduk sampai berdiri.
"Dipukul 3 kali dimulai dari duduk sampai Luthfi berdiri," ujarnya.
Ia menegaskan, Luthfi dan keluarganya tetap mempercayakan proses penyidikan yang dilakukan Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Menurut Redho, sampai saat ini tidak ada isyarat keinginan Luthfi untuk berdamai.
"Sejauh ini belum ada niatan untuk berdamai karena luka yang diderita masih ada. Kemudian permintaan maaf yang dilakukan oleh tersangka, dilakukan setelah memakai baju oranye, artinya permintaan maaf itu dilakukan tidak tulus," terangnya.
Polisi Terus Koordinasi
Saat ini Polda Sumsel masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penerapan pasal terhadap Lina, yang mengajak tersangka Datuk bertemu korban hingga berujung penganiayaan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, Ditreskrimum Polda Sumsel telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menguji bukti materil yang diterima dari saksi, termasuk saksi Lina.
Baca juga: Lady Aurellia dan Ibunya Minta Maaf kepada Luthfi, Dokter Koas yang Dianiaya Sopir
"Saya belum tanya Dir Krimum, tapi kemarin dilakukan ekspose atau koordinasi dengan jaksa kita lihat bagaimana bukti materil, khususnya terkait dengan ibunya," kata Andi Rian, saat dijumpai Jumat (20/12/2024).
Menurut Andi Rian, koordinasi tersebut masih awal untuk penerapan pasal.
"Masih awal, koordinasi awal untuk penerapan pasal," sambungnya.