Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanahlaut menetapkan status siaga darurat bencana banjir.
Status tersebut diumumkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanahlaut HM Noor, kepada wartawan.
Menurut HM Noor, penetapan status siaga darurat bencana banjir melalui surat keputusan Bupati Tanahlaut, berlangsung selama 90 hari ke depan, sejak 29 November 2017 hingga 19 Februari 2018.
Penetapan itu tak lepas dari prakiraan BMKG Klimatologi Kelas I Banjarbaru. Disebutkan curah hujan di wilayah Kabupaten Tanahlaut cukup tinggi, yakni kisaran 400 milimeter hingga 500 milimeter.
Tak hanya itu, tak sedikit wilayah masuk dalam kategori rawan bencana banjir, longsor, dan angin puting beliung.(*)